JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengambil alih rumah dinas yang sebelumnya diberikan kepada Anggota DPR. Pasalnya, Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan bulanan untuk menggantikan rumah dinas.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menjelaskan, rencana pengambilan alihan rumah dinas DPR oleh Pemerintah Pusat akan segera ditindaklanjuti lewat pertemuan dengan Sekretariat DPR RI.
"Saya rasa dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya (pengambilalihan rumah dinas DPR). Kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali, artinya kepada pengelola, kami (Pemerintah) kedudukannya sebagai pengelola," ujar Rionald saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Aturan penggantian rumah dinas dengan tunjangan bulanan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
"Mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan (rumah dinas DPR), kan mesti ada administratifnya," tuturnya.