Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebutkan baik anggota DPR yang baru terpilih maupun pertahana pada periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Meski demikian anggota legislatif akan tetap mendapatkan tunjangan sebagai bagian dari komponen gaji mereka.
"Ya nanti tunjangan, karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan. Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan," ucap Indra saat dihubungi iNews.id, Kamis (3/10/2024).
Meski demikian, Indra mengatakan besaran tunjangan rumah dinas masih anggota legislator masih dalam tahap pembahasan. Namun, dia memperkirakan, besaran tunjangan itu sekitar harga sewa hunian di seputar Senayan, Kebayoran hingga Semanggi.
"Tapi, untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survei besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu, untuk rumah atau hunian tiga kamar itu, itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif," tuturnya.