Rumah Viral di Tengah Tol Cijago Akhirnya Dibongkar usai Proses Ganti Rugi Rampung

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak proyek Jalan Tol Cijago. (Foto: Dok. MPI)

Dia menilai, saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cijago yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus. Secara menyeluruh, pemberian uang ganti rugi diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).  

Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya, Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.             

“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp8.597.379.000,” kata Indra.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

TNI Serahkan Santunan ke Ahli Waris 3 Prajurit Gugur saat HUT ke-80, Segini Besarannya

Buletin
4 bulan lalu

SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis

Megapolitan
4 bulan lalu

Kecelakaan Tunggal di Tol Cijago Arah Cinere, Lalu Lintas Padat

Nasional
5 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal