Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 15 September 2026 - 15:14:00 WIB
Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonanpraperadilanganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan ini dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak melekat dengan nebis in idem. Sebab, pemeriksaan perkara ganti rugi sebelumnya dinilai belum menyentuh materi pokok permohonan.

Hakim juga menilai meski Roy Suryo telah berstatus terdakwa dalam perkara pokok, dia tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena mengalami upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur," ucap hakim di persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut