Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonanpraperadilanganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Putusan ini dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak melekat dengan nebis in idem. Sebab, pemeriksaan perkara ganti rugi sebelumnya dinilai belum menyentuh materi pokok permohonan.
Hakim juga menilai meski Roy Suryo telah berstatus terdakwa dalam perkara pokok, dia tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Karena mengalami upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur," ucap hakim di persidangan.