JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) belum mengetahui rencana DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut dinilai menjadi inisiatif legislatif.
Ketua Gapmmi, Adhi S Lukman mengatakan DPR belum memanggil pelaku usaha soal wacana pelarangan minuman alkohol.
"Kami belum diajak diskusi, kementerian (perdagangan) belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Adhi mengaku belum melihat RUU Larangan Minol tersebut. Oleh karena itu, dia enggan mengomentari rencana itu.
"Kami juga belum lihat RUU itu kayak bagaimana," katanya.