Sabar! Pemerintah Sesuaikan Kenaikan Gaji PNS-Pensiunan Mulai Maret 2024

Anggie Ariesta
ilustrasi kenaikan gaji PNS-Pensiunan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menyesuaikan gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Hal ini terhitung mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, Kementerian Keuangan telah menyampaikan besaran kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah. 

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ucap Astera dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Lantas, bagaiman dengan selisih gaji PNS? Klik selanjutnya untuk informasi lebih lanjut>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

12 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

14 hari lalu

Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Rp100 Triliun untuk Perbankan demi Jaga Likuiditas

14 hari lalu

Jaga Likuiditas, Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal