Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik, Cek Rinciannya

Aditya Pratama
Presiden Jokowi resmi menerbitkan daftar terbaru gaji PNS dan PPPK 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini ditandatangani dan diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini berlaku mulai Januari 2024.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan Ia dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara, untuk gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVe pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.

Berikut rincian gaji PNS terbaru:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG, Segera Dikirim ke Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Terbitkan Aturan Baru terkait MBG, Bagi Tugas Pengawasan dengan Pemda

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Keuangan
2 bulan lalu

Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal