JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas 1.501-2.500 cc. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
PMK tersebut mengatur PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Sri Mulyani memberikan diskon pajak untuk segmen kendaraan 1.501-2.500 cc kategori 4x2 dan 4x4 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local purchase sedikitnya 60 persen.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujarnya, Jumat (2/3/2021).
Dalam PMK 20/2021 itu, diskon PPnBM untuk kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan bertahap.
Untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Untuk kendaraan 4x4, diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).