Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara setelah mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto FTX. (Foto: Reuters)

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membacakan vonis tersebut. Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacaranya, Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Adapun, hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga menjadi piala terbesar hingga saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

“Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor. Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," ucap Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS. 

Hakim juga memerintahkan penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita. 

Sebelumnya, Jaksa federal telah menuntut Bankman-Fried hukuman 40-50 tahun penjara. Sementara, Mukasey sempat mengajukan tuntutan hukuman kurang dari 5-1/4 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
8 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
8 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Internasional
16 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal