Sambut Baik Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru

azhfar muhammad
Kemenhub menyambut baik pelonggaran penerapan prokes di perjalanan dalam dan luar negeri. Menindaklanjuti hal ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
2 bulan lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Nasional
2 bulan lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal