Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Februari-Maret 2024

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Satgas Pasti memblokir total 585 entitas pinjol, pinpri, penawaran investasi ilegal, hingga perdagangan aset kripto tanpa izin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti atau sebelumnya Satgas Waspada Investasi memblokir 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada periode Februari sampai dengan Maret 2024. Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Adapun, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu, sebanyak 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Hudiyanto menambahkan, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Di samping itu, pada periode bulan Januari-Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Menteri PPPA soal Game Roblox: Kalau Berdampak Negatif, Ada Baiknya Diblokir

Nasional
4 bulan lalu

Akun Medsos Masjid Jogokariyan Diblokir, Diduga Karena Nama Hamas

Bisnis
6 bulan lalu

OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal