Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup kegiatan usaha Golden Eagle International. Penutupan dilakukan karena Golden Eagle dinilai tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah Satgas yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas program penghapusan utang yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri atas Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 aturan, tetapi mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud.
Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin operasional resmi.
"Dari proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dikutip Selasa (14/10/2025).