Satgas Tim Transisi Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. (Foto: iNews.id/Atikah Umiyani)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung keputusan pemerintahan selanjutnya.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Dukung Gentengisasi, Pramono Minta Rusun dan Rumah Baru di Jakarta Tak Pakai Seng

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Undang Eks Menlu ke Istana Sore Ini, Marty Natalegawa hingga Retno Marsudi Hadir 

Nasional
4 jam lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Nasional
4 jam lalu

Cak Imin Boyong Pengurus PKB Temui Prabowo di Istana, Ini yang Mau Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal