Satukan 24.000 Aplikasi Pemerintah, Kemenkominfo Siapkan Super Apps

Ikhsan Permana SP
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan super apps untuk menyatukan sekitar 24.000 aplikasi milik instansi pusat maupun daerah. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengungkapkan super apps yang sedang digarap itu, nantinya akan menggantikan 24.700 aplikasi milik pemerintah pusat dan darrah yang kurang efisien.

"Saat ini pemerintah menggunakan lebih dari kalau saya tidak salah 24.700 aplikasi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga berdampak dan tidak jelas juga, masing-masing pakai sendiri-sendiri, yang pasti itu dibuat untuk kepentingannya mereka, untuk kepentingannya unit-unit pusat maupun di pemerintah daerah," kata Johnny di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurut dia, saat ini terdapat puluhan ribu aplikasi milik pemerintah yang tidak efisien, sehingga perlu disatukan atau diintegrasikan dalam satu aplikasi besar yang dapat menjangkau semua kepentingan.

"Makanya kita berfikir untuk bagaimana melakukan satu model aplikasi yang menjangkau semuanya atau yang umum kenal sebagai super apps," ujar Johnny.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat

Nasional
15 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Nasional
16 hari lalu

Seskab Teddy Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Tangani Bencana Sumatra

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Bisa Atasi Musibah di Sumatra, Bukti Kekuatan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal