“Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian, dan hal ini berakibat pada reputasi dan keandalan Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia,” ujarnya.
Selanjutnya, deklarasi force majeure secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak akan mengakibatkan banyak sengketa antara penjual dan pembeli.
Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan juga akan merugikan perusahaan yang patuh, dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
“Larangan ekspor juga akan menciptakan ketidakpastian usaha, sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara,” ucap Pandu.