Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia memaparkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan besar terhadap kinerja perusahaan.
Akibatnya sejak April 2020 hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan dengan besaran sebagai berikut:
Seperti diketahui, Garuda Indonesia mengalami krisis keuangan, bahkan memiliki utang hingga Rp70 triliun. Akibat krisis keuangan, manajemen menawarkan program pensiun dini kepada karyawan dan memangkas operasional armada.
Demi mengatasi krisis keuangan yang dihadapi BUMN penerbangan itu, Kementerian BUMN telah menyusun empat opsi restrukturisasi Garuda, mulai dari pemerintah mengucurkan pinjaman hingga likuidasi.