Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Hanya Berlaku untuk PNS

Iqbal Dwi Purnama
Sejarah THR di Indonesia cukup panjang, di mana istilah tersebut telah digunakan sejak tahun 1951. (Foto: Antara)

Aksi demonstrasi tersebut akhirnya membuahkan hasil, Pemerintah melalui Menteri Perburuhan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3676/54 mengenai ‘Hadiah Lebaran’. Isinya adalah setiap perusahaan memberikan hadiah lebaran untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah, sekurang-kurangnya Rp50 dan sebesar-besarnya Rp300.

Hingga saat ini, ketentuan tentang pembayaran THR telah dimodifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjan. Salah satunya adalah syarat penerimaan THR.

Pada aturan-aturan lama, syarat mendapatkan THR harus bekerja minimal 3 bulan. Namun belakangan, Kemnaker telah merubah mekanisme pemberian THR. Bahkan masa kerja lebih dari satu bulan sudah bisa mendapatkan THR melalui penghitungan yang proposional.

Adapun besaran THR sebagai dimaksud dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang lebih dari satu bulan tetapi kurang 1 tahun besaran THR-nya dihitung dari masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

20 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

25 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

25 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal