Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Hanya Berlaku untuk PNS

Iqbal Dwi Purnama
Sejarah THR di Indonesia cukup panjang, di mana istilah tersebut telah digunakan sejak tahun 1951. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki perayaan Idul Fitri 1444 H identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun, saat ini ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR ternyata memiliki sejarah yang panjang, istilah tersebut bahkan sudah digunakan setidaknya sejak tahun 1951, yang saat itu bertepatan dengan pelantikan kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Selepas adanya pelantikan tersebut, Presiden RI Soekarno kala itu memiliki sebuah ide untuk memberikan uang kompensasi saat hari raya alias THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengaturan THR awalnya memang hanya diperuntukkan para PNS.

Ide Soekarno tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Aturan tersebut menjadi landasan negera untuk membayarkam THR setiap tahunnya.

Tidak lama berselang, kebijakan tersebut muncul dan akhirnya para pekerja atau buruh melakukan aksi demontrasi dan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama dan adil kepada para pegawai PNS maupun swasta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Alasan Megawati Tak Hadiri Undangan Prabowo ke Istana Malam Ini

Nasional
27 hari lalu

Diundang Prabowo ke Istana, Megawati Dipastikan Tak Hadir

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal