Menurut Pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2023, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai juga diberikan di Daerah Mitra berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Adapun PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023. Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam PP ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.