JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, ada beberapa barang lain yang bebas PPN di ibu kota baru tersebut.
Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud, meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Rabu (8/3/2023).
Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak kena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN, yaitu barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.