JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham (delisting) PT Sekawan Intipratama Tbk. Selain emiten dengan kode SIAP itu, BEI menyebut ada dua emitan lain yang terancam di depak.
Kedua emiten tersebut yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Keduanya sama-sama perusahaan yang bergerak di sektor batu bara.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebut, saham emiten manapun yang tidak ditransaksikan selama 24 bulan atau 2 tahun berpotensi di-delisting oleh regulator. Selain itu, BEI juga memantau emiten-emiten yang bermasalah.
"Perusahaan tercatat ada masalahnya yakni seperti legal maupun operasional, kemudian tidak ditransaksikan di pasar regular dan tunai selama 24 bulan. Kalau perusahaan ini (SIAP) sudah 44 bulan tidak diperdagangkan," kata Nyoman di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Untuk menarik pemegang saham, kata dia, emiten harus rajin memberikan informasi soal kinerja perusahaan kepada publik. Selain itu, aksi korporasi perlu dilakukan untuk menarik perhatian. Dalam kasus SIAP, BEI mengaku telah berupaya supaya emiten tekstil tersebut tetap bertahan.