Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen

azhfar muhammad
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kapasitas penumpang di angkutan umum dan penyeberangan hanya 75 persen selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen di masa libur Nataru,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Sabtu (18/12/2021). 

Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
25 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal