Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Angkutan Umum dan Penyeberangan Hanya 75 Persen

azhfar muhammad
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)

“Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” ujar Budi . 

Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

“Sementara itu, bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan,” ungkap BUdi.

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tutur Budi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
26 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal