Semua Pekerja Wajib Terdaftar di Tapera Paling Lambat 2027

Aditya Pratama
Para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 atau pada 2027 mendatang. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 itu dijelaskan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Lalu, pada Pasal 20 PP 21/2024 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. 

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

23 hari lalu

AI Assistant hingga Agentic AI Mulai Masuk Dunia Kerja, Pekerja Indonesia Harus Siap

26 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

28 hari lalu

1 Pekerja yang Dilarikan ke RS Terjebak di Lantai 15 saat Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal