JAKARTA, iNews.id - Siapa yang kena potong Tapera penting untuk diketahui. Pasalnya, nanti setiap peserta harus membayarkan iuran Tapera setiap bulan yang dipotong langsung melalui gaji.
Melansir laman BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Melansir aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Dijelaskan lagi bahwa peserta tak hanya diwajibkan bagi PNS dan pegawai BUMN tetapi juga para pekerja di luar itu dengan ketentuan:
1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
4. Pekerja mandiri yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan
Berapa Persen Potongan Tapera? klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>