Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
“KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api,” Kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).
Meski terdapat perubahan aturan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KAI konsisten memastikan dan mengimbau pelanggan untuk melaksanakan 3M yaitu memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau wastafel, serta menjaga jarak di stasiun.
“KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.