JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api (Persero) atau KAI telah menolak 482 calon penumpang selama sepekan pemberlakuan aturan bebas antigen dan PCR untuk perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
KAI telah memberlakukan aturan bebas antigen dan PCR untuk perjalanan KA Jarak Jauh sejak 9 Maret 2022. Calin penumpang yang ditolak selama periode 9-15 Maret 2022 tercatat sebanyak 482 orang karena di antaranya belum divaksin, reaktif, dan sakit.
“Sejak berlakunya aturan terbaru mulai tanggal 9 Maret tersebut, pelanggan yang telah divaksin minimal 2 kali dapat langsung melakukan boarding tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sehingga jumlah peserta Rapid Test Antigen di stasiun mengalami penurunan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dia menjelaskan, bagi pelanggan yang belum divaksin, KAI masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Di samping itu, KAI juga masih menyediakan 79 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Joni mengatakan, pasca sepekan dilakukan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan.