JAKARTA, iNews.id - Selain mudik, peringatan Hari Raya Idul Fitri juga diwarnai dengan pembagian THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai negeri sipis (PNS) dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun siapa sangka, awalnya THR tidak bersifat wajib seperti sekarang.
THR pada awalnya diberikan secara sukarela kepada pekerja. Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo adalah orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR.
Soekiman yang berasal dari Partai Masyumi awalnya hanya memberikan THR kepada pamong praja (sekarang PNS) dengan tujuan mendapatkan dukungan penuh untuk program-program pemerintah.
Awalnya THR berbentuk pinjaman di muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Selain itu THR tidak hanya berupa uang tunai, melainkan juga paket sembako.