Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Viola Triamanda
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Selain mudik, peringatan Hari Raya Idul Fitri juga diwarnai dengan pembagian THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai negeri sipis (PNS) dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun siapa sangka, awalnya THR tidak bersifat wajib seperti sekarang. 

THR pada awalnya diberikan secara sukarela kepada pekerja. Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo adalah orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR.

Soekiman yang berasal dari Partai Masyumi awalnya hanya memberikan THR kepada pamong praja (sekarang PNS) dengan tujuan mendapatkan dukungan penuh untuk program-program pemerintah.

Awalnya THR berbentuk pinjaman di muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. Selain itu THR tidak hanya berupa uang tunai, melainkan juga paket sembako.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
14 jam lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Nasional
5 hari lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
5 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
5 hari lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal