Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Viola Triamanda
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Pada saat itu, kebijakan THR hanya berlaku untuk PNS, tentu saja hal ini dikecam oleh pekerja swasta dan buruh. Mereka berpendapat bahwa hal ini tidak adil mengingat mereka sama-sama bekerja dan berkontribusi untuk perekonomian negara.

Demo besar-besaran menuntut THR dilakukan para buruh dengan cara mogok kerja pada 13 Februari 1952. Meskipun awalnya tidak direspon baik oleh pemerintah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tetap berjuang agar buruh mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pada akhirnya pemerintah menerbitkan aturan THR secara resmi ditahun 1994. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja dengan minimal 3 bulan masa kerja. Kebijakan inilah yang terus diberlakukan hingga saat ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Nasional
2 hari lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

Nasional
10 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Nasional
29 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal