Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Viola Triamanda
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Pada saat itu, kebijakan THR hanya berlaku untuk PNS, tentu saja hal ini dikecam oleh pekerja swasta dan buruh. Mereka berpendapat bahwa hal ini tidak adil mengingat mereka sama-sama bekerja dan berkontribusi untuk perekonomian negara.

Demo besar-besaran menuntut THR dilakukan para buruh dengan cara mogok kerja pada 13 Februari 1952. Meskipun awalnya tidak direspon baik oleh pemerintah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tetap berjuang agar buruh mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pada akhirnya pemerintah menerbitkan aturan THR secara resmi ditahun 1994. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja dengan minimal 3 bulan masa kerja. Kebijakan inilah yang terus diberlakukan hingga saat ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

10 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Penyebab Banyak Pabrik di RI Bangkrut, Ini Biang Keroknya

10 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

11 hari lalu

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal