Serba Serbi Lebaran, Ketahui Asal Usul THR

Viola Triamanda
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Pada saat itu, kebijakan THR hanya berlaku untuk PNS, tentu saja hal ini dikecam oleh pekerja swasta dan buruh. Mereka berpendapat bahwa hal ini tidak adil mengingat mereka sama-sama bekerja dan berkontribusi untuk perekonomian negara.

Demo besar-besaran menuntut THR dilakukan para buruh dengan cara mogok kerja pada 13 Februari 1952. Meskipun awalnya tidak direspon baik oleh pemerintah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tetap berjuang agar buruh mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pada akhirnya pemerintah menerbitkan aturan THR secara resmi ditahun 1994. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja dengan minimal 3 bulan masa kerja. Kebijakan inilah yang terus diberlakukan hingga saat ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

15 hari lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

16 hari lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

19 hari lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal