Serikat Pekerja Ungkap Nasib Ribuan Buruh Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang, Begini Kondisinya

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi PHK massal di Cikarang . (Foto: Dok/Ilustrasi)

"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besaran nya tidak di atur di undang-undang," tutur Sarino. 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyoroti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia. 

Dirjen Indah membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 "Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi, Rabu (17/1). 

Menurutnya, keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff.

"Kalau keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka nggak usah diributkan lagi," kata Indah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Megapolitan
6 hari lalu

Oknum Petugas Diduga Usir Penumpang Ibu Hamil dan Balita yang Tengah Istirahat di Stasiun Cikarang, Ini Kata PT KAI Daop 1 

Nasional
7 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
8 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal