JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Namun pekerjaan Satpol PP jarang diminati karena banyak yang beranggapan bahwa penghasilan yang diterima oleh satpol PP terbilang kecil. Bagaimanakah kenyataannya?
Dikutip dari berbagai sumber, gaji satpol PP di berbagai daerah memiliki perbedaan. Hal ini tentu disesuaikan dengan jabatan yang diemban dan wilayah tugasnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, terdapat 5 tingkat pembagian gaji satpol PP yakni :
- Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
- Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
- Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
- Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
- Staff : Rp5.850.000
Selain menerima gaji pokok, satpol PP juga akan mendapatkan tunjangan. Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar.
Tunjangan yang diperoleh satpol PP wilayah DKI Jakarta rinciannya sebagai berikut :
- Kepala Satuan : Rp57.870.000
- Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
- Sekretaris : Rp40.770.000
- Kepala Bidang : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
- Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000.