Sertifikasi Halal untuk UMKM Diundur ke 2026!

Raka Dwi Novianto
Menko Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM diundur ke 2026 (Raka Dwi(

Sedangkan, kata Airlangga, untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.

"Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Kemudian kecil penjualannya sampai dengan Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," ucap dia.

Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, yakni karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.

Airlangga juga mengatakan bahwa produk dari negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah ditandatanganinya Mutual Recognition Arrangement (MRA).

"Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan," kata Airlangga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
60 menit lalu

Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI

Nasional
2 hari lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
2 hari lalu

Haikal Hassan: Jual Babi dan Alkohol Tak Masalah, asal Cantumkan Logo Nonhalal

Megapolitan
3 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal