Sertifikasi Halal untuk UMKM Diundur ke 2026!

Raka Dwi Novianto
Menko Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM diundur ke 2026 (Raka Dwi(

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMKM). Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024, lalu diundur menjadi tahun 2026.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal hingga berbagai alat kesehatan.

"Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain. Kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," tuturnya.

Lantas, bagaimana nasib untuk UMKM menengah dan besar? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

4 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

5 hari lalu

UKM Naik Kelas, MNC University dan TDA Jakbar Bahas Strategi Pengembangan UMKM

5 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal