Sesuai Paris Agreement, BBM Premium dan Pertalite Tidak Boleh Dijual di Indonesia

Rina Anggraeni
Sesuai Paris Agreement, BBM yang dijual minimal RON 91. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia berkomitmen mengikuti Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk mewujudkan emisi karbon nol persen. Salah satu konsekuensinya yaitu BBM yang dijual harus ramah lingkungan.

VP Promotion and Marketing Communication {T Pertamina (Persero), Dholly Arifun Dhalia menyebut komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan RON untuk menjual BBM yang berkualitas. Sesuai perjanjian tersebut, BBM yang dijual minimal RON 91.

"Jadi di atasnya Pertalite harusnya," kata Arifun, Rabu (18/11/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Nasional
13 jam lalu

Harga BBM Pertamina 2 Desember 2025 Ada yang Naik? Ini Daftarnya

Nasional
17 jam lalu

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Naik per 1 Desember 2025, Berikut Daftarnya

Bisnis
1 hari lalu

PTC Sukses Raih Predikat Trusted Company di Indonesia GCG Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal