Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Anggie Ariesta
Ilustrasi setoran cukai rokok tembus Rp176,5 triliun meski produksi menurun. (Foto: ist)

Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai. 
Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada tahun 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025.

Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi (penurunan).

"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3 persen. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4 persen," jelas Djaka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

2 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Kabar BI bakal di Bawah Kemenkeu

4 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

13 hari lalu

Harga Daging Sapi Naik, Bapanas Pastikan Belum Ada Gejolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal