Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, dalam RUU yang tengah disusun tersebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu, tidak boleh dan jika melakukan akan dikenakan sanksi pidana. 

"Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus karena hal tersebut menjadi pintu atau celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya," ujarnya.

Dia menambahkan, RUU tersebut juga menghapus anggota luar biasa sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Itu karena aturan tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang.

"RUU ini menuntut pengawas berperan lebih, mereka dikenai ketentuan, seperti dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menanggung kerugian hanya pengurus," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
10 hari lalu

Menkop Ferry Buka Muswil Dekopinwil Kalteng: Perkuat Tata Kelola hingga Pengawasan Kopdes Merah Putih

Nasional
14 hari lalu

Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Berkoperasi, Beri Kemudahan Akses Pembiayaan 

Nasional
16 hari lalu

Menkop Puji Kopkel Merah Putih Tukangkayu Kembangkan Produk Gula dan Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal