Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, dalam RUU yang tengah disusun tersebut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu, tidak boleh dan jika melakukan akan dikenakan sanksi pidana. 

"Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus karena hal tersebut menjadi pintu atau celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya," ujarnya.

Dia menambahkan, RUU tersebut juga menghapus anggota luar biasa sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Itu karena aturan tersebut justru banyak dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang.

"RUU ini menuntut pengawas berperan lebih, mereka dikenai ketentuan, seperti dapat menanggung kerugian koperasi apabila lalai mengawasi koperasi. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang menanggung kerugian hanya pengurus," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal