Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam RUU itu akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran praktik berkoperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU tersebut untuk menguatkan ekosistem dan kelembagaan koperasi

"Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata dia dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, sanksi untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Nasional
7 hari lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
10 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
19 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal