Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam RUU itu akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran praktik berkoperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU tersebut untuk menguatkan ekosistem dan kelembagaan koperasi

"Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata dia dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, sanksi untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal