Siap-siap! Pelaku Pelanggaran Praktik Berkoperasi Bakal Dipidana

Iqbal Dwi Purnama
Siap-siap! Pelaku pelanggaran praktik berkoperasi bakal dipidana (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam RUU itu akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggaran praktik berkoperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU tersebut untuk menguatkan ekosistem dan kelembagaan koperasi

"Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran atau penyelewengan praktik berkoperasi," kata dia dalam Talking Point Deputi tentang RUU Perkoperasian dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, sanksi untuk memberikan kepastian hingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian, badan hukum koperasi tidak disalahgunakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Sentil Ada Kader Gerindra Jadi Kepala Daerah Malah Petantang-petenteng

Megapolitan
2 bulan lalu

Respons Pramono soal 2 Mobil Dinas Melintas di Jalur Layang Transjakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal