Siap-siap, Pemerintah Mau Pasang Tarif Penggunaan Air!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi air bersih (Foto: Ilustrasi/ist)

"Investor pasti sudah melihat dari sisi keekonomian dan aspek finansial secara lengkap, sehingga tertarik untuk mengambil bagian dalam penyediaan air minum," katanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa ke depannya pengambilan air tanah akan dilarang oleh pemerintah. Hal itu guna mempertimbangkan aspek penurunan muka tanah ketika penyedotan air tanah masif dilakukan.

Pemenuhan air sebagai kebutuhkan pokok manusia, akan dihantarkan dari waduk penampungan air melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," kata Menteri Basuki (21/2/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Nasional
20 hari lalu

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Ruang Kerja dan Rumah Dinas Pejabat Disegel

Nasional
30 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
1 bulan lalu

Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal