Siap-siap, Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (24/8/2024).

Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara, formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," kata Aba.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
2 bulan lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
2 bulan lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal