Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi sanksi bagi Pemda yang tak naikkan UMP sesuai regulasi (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimum tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel di atas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal