Siap-siap Sanksi Mengintai bagi Pemda yang Tak Naikkan Upah sesuai Regulasi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi sanksi bagi Pemda yang tak naikkan UMP sesuai regulasi (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimum tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel di atas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan sampai dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

1 hari lalu

5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar

2 hari lalu

Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Pelatihan Vokasi Terserap Dunia Kerja

3 hari lalu

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal