JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini merupakan penyesuaian tarif 2 tahun sekali untuk menjaga iklim investasi di industri jalan tol.
Mengutip akun Instagram Astra Infra Toll Road @astratoltamer, penyesuaian tarif jalan tol ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pengampu kebijakan. Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025.
"Halo Sahabat Astra Infra, dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU," tulis keterangan pada Instagram @astratoltamer dikutip, Senin (17/2/2025).
Penyesuaian tarif tol diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.