Siapa yang Kena Potong Tapera? Ini Daftar dan Persenan Iuran Potongannya!

Atikah Umiyani
iliustrasi siapa yang kena potong Tapera dan Persenan Iuran Potongannya! (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Siapa yang kena potong Tapera penting untuk diketahui. Pasalnya, nanti setiap peserta harus membayarkan iuran Tapera setiap bulan yang dipotong langsung melalui gaji.

Melansir laman BP Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Siapa yang Kena Potong Tapera?

Melansir aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Dijelaskan lagi bahwa peserta tak hanya diwajibkan bagi PNS dan pegawai BUMN tetapi juga para pekerja di luar itu dengan ketentuan:

1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah

2. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rumah hingga Sekolah di Sumba Barat Daya Rusak Imbas Gempa M6,1

12 hari lalu

Menteri Imipas Dalami Peruntukan Rumah Pegawai hingga Fasilitas di Area Lapas Cibinong

15 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Hanguskan 18 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

21 hari lalu

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal