Lalu, formulir laporan rincian iuran pekerja, NPWP Perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja, Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Perlu dicatat, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah dilakukan oleh petugas atau perwakilan dari perusahaan.
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal:
A. Pendaftaran bisa dilakukan secara online
Registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih tombol pendaftaran peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukan alamat email dan kode captcha, klik tombol Daftar
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Lakukan pembayaran iuran
Kartu peserta bisa diterima tujuh hari setelah pendaftaran
B. Pendaftaran dilakukan secara offline
Selain lewat online, calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dari informal juga bisa mendaftar secara fisik atau offline. Caranya, anda mendatangi kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), atau bisa mendaftar melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
C. Layanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Dipanggil oleh petugas
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran
Kartu peserta paling lama diterima tujuh hari setelah pembayaran
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey