Simak, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal dan Informal

Suparjo Ramalan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

Sedangkan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal, yaitu: 

A.Pendaftaran secara online 

Buka situs atau website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
Pilih tombol pendaftaran peserta 
Pilih opsi penerima upah 
Masukan alamat email dan kode captcha, klik tombol Daftar 
Masukan alamat email dan kode captcha, klik tombol Daftar 
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran 
Lakukan pembayaran iuran 
Kartu peserta bisa diterima tujuh hari setelah pendaftaran 

B. Pendaftaran secara offline 

Layanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran.
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan. 
Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
Lakukan pembayaran iuran 
Kartu peserta paling lama diterima tujuh hari setelah pembayaran

C. Pendaftaran di Service Point Office (SPO) 

Datang ke bank yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan.
Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri terlebih dahulu dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Mengambil nomor antrian.
Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar serta kode pembayaran.
Menerima tanda terima pendaftaran.
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran.
Mendapatkan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) 

Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kunjungi agen PERISAI terdekat.
Agen perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui Agen Perisai.
Dapatkan bukti kepesertaan dari oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Demikian cara daftar BOJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal yang bisa dilakukan dengan cepat dan mudah di saat ini. Semoga bermanfaat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
21 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
22 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
28 hari lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal