JAKARTA, iNews.id - Cara hapus akun AdaKami akan diulas dalam artikel ini. AdaKami merupakan aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan.
Aplikasi ini cukup populer di masyarakat dengan jumlah unduhan sebanyak 10 juta pengguna di Play Store. AdaKami menawarkan pinjaman dengan limit tertinggi Rp80 juta.
Selain itu, AdaKami menawarkan tenor mulai dari 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Suku bunga yang ditawarkan bervariasi mulai dari 0,3 persen per hari serta bunga keterlambatan harian 0,6 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.
Jika pengguna ingin berhenti dan menghapus akun AdaKami, pengguna harus melunasi semua kewajiban yang belum diselesaikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pokok pinjaman, bunga, denda keterlambatan, biaya penagihan, biaya layanan, dan mengajukan permohonan deregistrasi ke AdaKami.
Setelah nama pengguna dideregistrasi, hubungan kontraktual antara Pengguna dan AdaKami akan berakhir. AdaKami tidak berkewajiban untuk menyimpan atau memberikan informasi apapun terkait akun yang telah terdaftar kepada pengguna.