JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja (Persero) membeberkan jangka waktu pembayaran jaminan pertanggungan korban kecelakaan yang meninggal dunia, cacat tetap, serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan, yang perlu diketahui masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan ketentuan jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum.
"Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan dan melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan," kata Rivan, dalam keterangan, Jumat (4/3/2022).
Dia menjelaskan, apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan.
Dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksima.