Dia mengungkapkan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 Pasal 10 ayat 2, yang memberikan jaminan sebagai berikut:
- santunan bagi korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan
- santunan bagi korban yang mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan
- biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.
Menurut dia, untuk ketentuan pembayaran pertanggungan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965, PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Terkait dengan itu, Rivan meminta para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja.
"Ini juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian," kata Rivan.