Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023

Aditya Pratama
Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023 penting untuk diketahui sebelum peserta mengikuti seleksi. (Foto: Dok. Setkab)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan tahapan selanjutnya setelah peserta lulus tahapan SKD. Peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk menilai dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta pada posisi pekerjaan yang dilamar. Setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda. 

Beberapa lembaga mungkin mengharuskan peserta mengikuti SKB melalui sistem CAT saja, sementara lembaga lainnya bisa meminta calonnya melalui beberapa tahapan seleksi sebelum mengikuti SKB.

Adapun, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Demikian ulasan perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023. Semoga membantu dan bermanfaat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Palsu, Calon Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu

57 tahun lalu

Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkapnya

57 tahun lalu

Siap-siap, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan untuk 3.445 Formasi di Bulan Ini

57 tahun lalu

45 Contoh Soal TIU CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal