Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023
Adapun, ketentuan SKD CPNS di antaranya sebagai berikut:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0
- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi 5 poin, namun opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.
Jumlah soal keseluruhan tahapan SKD sebanyak 110 soal dan durasi pengerjaam 100 menit.
SKB merupakan tahapan selanjutnya setelah peserta lulus tahapan SKD. Peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk menilai dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta pada posisi pekerjaan yang dilamar. Setiap instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda.
Beberapa lembaga mungkin mengharuskan peserta mengikuti SKB melalui sistem CAT saja, sementara lembaga lainnya bisa meminta calonnya melalui beberapa tahapan seleksi sebelum mengikuti SKB.
Adapun, materi SKB dapat berupa psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Demikian ulasan perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023. Semoga membantu dan bermanfaat.
Editor: Aditya Pratama