Skema Power Wheeling di RUU EBET Dinilai Bakal Bebani APBN

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pembahasan skema power wheeling di RUU EBET. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah melalui Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM saat ini membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Pembahasan ini sempat mandek karena adanya skema power wheeling (sewa jaringan).

Skema tersebut pada awal 2023 sudah dibatalkan oleh MK. Namun, muncul kembali masuk dalam RUU EBET sehingga dibahas kembali dan sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menjelaskan bahwa masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET merupakan pelanggaran konstitusi. Hal itu pun harus dihapus karena bisa mengurangi pendapatan negara, dan menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) menjual listrik secara langsung kepada konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap dia dikutip Minggu (8/9/2024).

Menurutnya, power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara. Sebab, 90 persen penjualan listrik berasal dari pelanggan industri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Dasco: Pembelian BBM Tak Dibatasi, Stok Masih Cukup

Nasional
13 jam lalu

Dasco Sebut Harga BBM Tak Naik dalam Waktu Dekat, Masyarakat Tidak Perlu Panik

Nasional
2 hari lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal